Jumat, 08 April 2016

Aspek Hukum dan Keamanan Web


Kali ini kita akan membahas 2 materi sekaligus yaitu Aspek Hukum dari penggunaan Web di Indonesia dan tentang Keamanan Web. Kedua materi tersebut sebenarnya tidak terlalu berhubungan karena pada materi pertama kita berhubungan dengan UU No. 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan materi kedua berhubungan dengan hardware dan software dari komputer yang digunakan untuk mengakses web tersebut.
ASPEK HUKUM

Indonesia sebagai negara hukum memiliki banyak sekali peraturan dan undang – undang. Salah satu undang – undangnya adalah UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang – undang tersebut biasa disebut dengan UU ITE. Undang – undang ini mengatur tentang pengelolaan informasi dan transaksi elektronik. Website yang berisi informasi (blog dan website) juga tak jarang pula yang berisi dengan transaksi elektronik (e-commerce). Berikut ini adalah pasal yang mengatur aspek hukum mengenai website :


Pasal 23


(1)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.


(2)
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.


(3)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24


(1)
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.


(2)
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.


(3)
Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 26


(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG








Pasal 27


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


(3)
Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.


(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.


(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Pasal 34


(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:



a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;



b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.


(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Pasal 36


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 37


Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
KEAMANAN WEB
Berbicara keamanan WEB, akan sangat luas cakupannya karena keamanan web mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan operating system hardware dan softwarenya. Pada artikel ini akan dibahas tentang Operating system (OS) yang paling baik dari segi kemanan, dan juga akan membahas tentang keamanan jaringan.
Operating System (OS)
Operating system atau sistem operasi sangat banyak macamnya, yang populer seperti, Windows, Linux, Mac OS dll. Operating system pada umumya berfungsi sebagai perantara antara pengguna dengan hardware computer, mengontrol prosesor, dan memori sehingga dapat berjalan dengan baik dan mengatur kinerja hardware agar bekerja dengan baik. Dari system operasi yang sudah ada yang sudah anda kenal akrab adalah windows, namun dari segi keamanannya windows bukanlah OS yang paling baik, karena windows sangat rentan terserang virus, file-filenya dapat mudah terserang virus, mudah hang/ eror dalam programnya, dan dari system keaman jaringannya sangat lemah. OS yang paling baik dan sudah dikenal keunggulannya dari segi keamanan adalah linux, karena linux lebih stabil dibandingkan OS lain, serta linux proteksinya sangat baik karena virus sulit untuk menginfeksi file-file linux, dan awal linux dibuat memang untuk lingkungan multi user karena itulah linux mudah dikembangkan oleh distro distronya. Berbicara tentang jaringan erat kaitannya denga firewall yaitu sebuah system yang mengatur kendali untuk akses keluar dan masuk jaringan, oleh sebab itu firewall dapat digunakan untuk melindungi jaringan/ mengeblok lalu lintas jaringan.




Jaringan Komputer
 
Jaringan Komputer adalah sebuah kumpulan komputer yang saling berhubungan dan menggunakan protokol komunikasi baik itu software/ hardwarenya saling terkait satu sama lain, melalui sebuah media komunikasi sehingga terhubungnya program program didalamnya,jaringan komputer penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, kabel LAN,PC server, PC client, modem, antena pemancar, wireless dan sebagainya.



Keamanan Data
 
Dari segi keamanan data, Jaringan Komputer dapat memberikan sebuah perlindungan terhadap data. Karena pemberian dan pengaturan tiap hak akses kepada para pemakai/ pengguna, serta teknik perlindungan terhadap harddisk/ flasdisk sehingga data mendapatkan perlindungan yang efektif. Namun itu semua tidak menjamin keamanan yang kuat karena saat ini seiring kecanggihan teknologi, semakin canggih teknologi yang dibangun, maka semakin canggih pula kemampuan untuk membobol proteksi pada sebuah komputer, saat ini kecanggihan hacker & cracker juga semakin maju oleh karena itu, kita harus mengerti dan bias memproteksi komputer kita sendiri agar terhindar dari virus ataupun ancaman keamanan data lainnya yang akan mengganggu kesetabilan dan data penting yang kita miliki.
Sumber :
Republik Indonesia, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Huda, Muhammad K.2014.Tips Keamanan Aplikasi Web PHP & MySQL.
Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.
Satriadi, Bayu Aji.2012.Keamanan WEB. http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar