Kali ini kita akan membahas 2 materi sekaligus yaitu Aspek Hukum dari penggunaan Web di Indonesia dan tentang Keamanan Web. Kedua materi tersebut sebenarnya tidak terlalu berhubungan karena pada materi pertama kita berhubungan dengan UU No. 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan materi kedua berhubungan dengan hardware dan software dari komputer yang digunakan untuk mengakses web tersebut.
Indonesia sebagai negara hukum
memiliki banyak sekali peraturan dan undang – undang. Salah satu undang –
undangnya adalah UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Undang – undang tersebut biasa disebut dengan UU ITE. Undang – undang
ini mengatur tentang pengelolaan informasi dan transaksi elektronik. Website
yang berisi informasi (blog dan website) juga tak jarang pula yang berisi
dengan transaksi elektronik (e-commerce). Berikut ini adalah pasal yang
mengatur aspek hukum mengenai website :
|
|
|
Pasal
23
|
|||
|
(1)
|
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
|
||||
|
(2)
|
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip
persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
|
||||
|
(3)
|
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
|
||||
|
Pasal
24
|
|||||
|
(1)
|
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
masyarakat.
|
||||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan
Nama Domain yang diperselisihkan.
|
||||
|
(3)
|
Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
|
||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Pasal
25
|
|||||
|
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual
yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
|
|||||
|
Pasal
26
|
|||||
|
(1)
|
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan,
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.
|
||||
|
|
|
BAB
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
|
|||
|
|
|
Pasal
27
|
|||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
|
||||
|
(3)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
|
||||
|
(4)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
|
||||
|
Pasal
28
|
|||||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
|
||||
|
Pasal
29
|
|||||
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
|
|||||
|
Pasal
30
|
|||||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
|
||||
|
(3)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
|
||||
|
Pasal
31
|
|||||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
|
||||
|
(3)
|
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
|
||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Pasal
32
|
|||||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
|
||||
|
(2)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
|
||||
|
(3)
|
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
|
||||
|
Pasal
33
|
|||||
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
|
|||||
|
Pasal
34
|
|||||
|
(1)
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
|
||||
|
a.
|
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
|
||||
|
b.
|
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan
tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33.
|
||||
|
(2)
|
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak
pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem
Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
|
||||
|
Pasal
35
|
|||||
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
|
|||||
|
Pasal
36
|
|||||
|
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
|
|||||
|
Pasal
37
|
|||||
|
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
|
|||||
KEAMANAN
WEB
Berbicara keamanan WEB, akan sangat
luas cakupannya karena keamanan web mencakup semua aspek dari komputer,
jaringan dan operating system hardware dan softwarenya. Pada artikel ini akan
dibahas tentang Operating system (OS) yang paling baik dari segi kemanan, dan
juga akan membahas tentang keamanan jaringan.
Operating System (OS)
Operating system atau sistem
operasi sangat banyak macamnya, yang populer seperti, Windows, Linux, Mac OS
dll. Operating system pada umumya berfungsi sebagai perantara antara pengguna
dengan hardware computer, mengontrol prosesor, dan memori sehingga dapat
berjalan dengan baik dan mengatur kinerja hardware agar bekerja dengan baik. Dari
system operasi yang sudah ada yang sudah anda kenal akrab adalah windows, namun
dari segi keamanannya windows bukanlah OS yang paling baik, karena windows
sangat rentan terserang virus, file-filenya dapat mudah terserang virus, mudah
hang/ eror dalam programnya, dan dari system keaman jaringannya sangat lemah.
OS yang paling baik dan sudah dikenal keunggulannya dari segi keamanan adalah
linux, karena linux lebih stabil dibandingkan OS lain, serta linux proteksinya
sangat baik karena virus sulit untuk menginfeksi file-file linux, dan awal
linux dibuat memang untuk lingkungan multi user karena itulah linux mudah
dikembangkan oleh distro distronya. Berbicara tentang jaringan erat kaitannya
denga firewall yaitu sebuah system yang mengatur kendali untuk akses keluar dan
masuk jaringan, oleh sebab itu firewall dapat digunakan untuk melindungi
jaringan/ mengeblok lalu lintas jaringan.
Jaringan
Komputer
Jaringan Komputer adalah sebuah
kumpulan komputer yang saling berhubungan dan menggunakan protokol komunikasi
baik itu software/ hardwarenya saling terkait satu sama lain, melalui sebuah
media komunikasi sehingga terhubungnya program program didalamnya,jaringan
komputer penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, kabel
LAN,PC server, PC client, modem, antena pemancar, wireless dan sebagainya.
Keamanan
Data
Dari segi keamanan data, Jaringan
Komputer dapat memberikan sebuah perlindungan terhadap data. Karena pemberian
dan pengaturan tiap hak akses kepada para pemakai/ pengguna, serta teknik
perlindungan terhadap harddisk/ flasdisk sehingga data mendapatkan perlindungan
yang efektif. Namun itu semua tidak menjamin keamanan yang kuat karena saat ini
seiring kecanggihan teknologi, semakin canggih teknologi yang dibangun, maka
semakin canggih pula kemampuan untuk membobol proteksi pada sebuah komputer,
saat ini kecanggihan hacker & cracker juga semakin maju oleh karena itu,
kita harus mengerti dan bias memproteksi komputer kita sendiri agar terhindar
dari virus ataupun ancaman keamanan data lainnya yang akan mengganggu
kesetabilan dan data penting yang kita miliki.
Sumber :
Republik Indonesia, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Huda, Muhammad K.2014.Tips Keamanan Aplikasi Web PHP & MySQL.
Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.
Satriadi, Bayu Aji.2012.Keamanan WEB. http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar