NAMA
: ERVANNA
KELAS
: 1IA21
NPM
: 53414646
UNIVERSITAS
GUNADARMA, TEKNOLOGI INDUSTRI, TEKNIK INFORMATIKA
Om Svastiastu, Nammo Buddhaya,
Berikut ini saya akan menampilkan / menuliskan tugas dari pada mata kuliah
softskill saya yang dibimbing oleh Ibu Mimi Wahyuni, yang mana pada kesempatan
yang baik ini mengambil masalah tentang "HUKUM, NEGARA DAN WARGA
NEGARA". Pada penulisan kali ini saya akan membahas pengertian -
pengertian dari keseluruhan materi yang diatas tadi, pokok-pokok bahasan yang
lain-lain. Selain itu, saya juga menambahkan suatu permasalahan tentang
pewarganegaraan dan penyelesaiannya. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini
adalah tulisan saya yang saya kutip dari berbagai sumber. Silahkan kalau mau di
copy tetapi jangan lupa cantumkan sumbernya, hargailah sesama penulis. Mohon
maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan kali ini, kritik dan saran yang
membangun sangat saya harapkan. Om Shanti Shanti Om, Nammo Buddhaya.
A.HUKUM
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli
dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum,
namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman
dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau
mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah
kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas
menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu
saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum
memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun,
bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum
setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
→Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam
masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku
manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
→Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
→Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.
→Hukum memliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2. CIRI – CIRI HUKUM
Ciri-Ciri
Sistem Hukum Indonesia:
1.
Ada unsur perintah, larangan dan
kebolehan
2.
Ada sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan larangan
4.
Perintah dan larangan harus ditaati
3. PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. Sifatnya
e. Wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
→
hukum tertulis yang dikodifikasikan.
→
hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
→
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum.
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang
mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi
kepentingan umum)
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata,
Hukum Dagang, dan lain-lain.
b. Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil
atau peraturan-peraturan bagaimana cara – cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara –caranya hakim memberi keputusan. Contohnya:
Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif; Hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau
lebih.
b. Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
B. NEGARA
1.
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu wilayah di
muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai
dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara
lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk
repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan
rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa
Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pengertian Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara demi mencapai
tujuan yang bersama dalam konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
dan juga Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pelopor
bangsa dan negara secara bersama-sama. Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
2. BENTUK – BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan; Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di
dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu
negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya,
masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang
pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung
dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan
bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan
internasional.
2. Negara Federal;Negara federal
adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur
oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal
dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak
selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga
halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau
lander. Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara
bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah
masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional
dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang
luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum
internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim
federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan
nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai
negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain. Hanya pemerintah federal yang
mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat
perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut
dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut
dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
3. Gabungan Negara-Negara Merdeka;Gabungan negara-negara merdeka
mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud
dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih
melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing
negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian
atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang
satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara
lain. Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama
masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai
status personalitas internasional.
4. Konfederasi;Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui
sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada
konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi
masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum
internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi
menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada
hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada
ditangan pemerintah federal.
5. Negara-Negara Netral;Negara-negara
netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam
berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini
mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan
netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif. Netralitas tetap adalah
negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian
internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang
hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang
sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap
netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun.
Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak
memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh
perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang
sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia
dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
3. UNSUR – UNSUR NEGARA
1. Konstitutif
→ Penduduk; Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
→ Wilayah; Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
→Pemerintah; Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan.
→ Kedaulatan; Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
2.
Deklaratif yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain.
→De facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi.
→De
jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum
internasional.
C.
WARGA NEGARA
1. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) war·ga ne·ga·ran penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dll. yg mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga dari negara tersebut. Warga negara adalah orang – orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Secara
umum terdapat 2 peraturan / hukum yang mengatur tentang masalah ini yaitu, ius
soli dan ius sanguinis.
→ Ius Soli : hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi
individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Biasanya sebuah
peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara
oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex
soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
→ Ius
Sanguinis : hak kewarganegaraan yang diperoleh
seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti
negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Secara khusus, di Indonesia juga
terdapat kriteria untuk menjadi warga negara yaitu :
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
3.
PASAL MENGENAI WARGA NEGARA
1. BAB X –
WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)
→ Pasal
26
1.
Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
2.
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
→ Pasal
27
1.
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006
tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th
1958.
D. CONTOH MASALAH YANG ADA DI INDONESIA TENTANG : HUKUM,
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Ketika Si
Buah Hati Akhirnya Diakui Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid
Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean
Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang baru berumur lima tahun dua bulan
didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara indonesia. Jean merupakan
anak dari perkawinan campur antaraBernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga
negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember2001.
Dengan bekal paspor dariBelgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat
tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus
diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui Kedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan, atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi. Bersama ibunya itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui Kedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan, atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi. Bersama ibunya itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing.
Wacana
perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angin segar
bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi
dan fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia
pun menulis surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang
dihadapinya. Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan
Indonesia untuk Jean.
PEMECAHAN MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat disebabkan12 hal salah satunya disebutkan Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di atas.
PEMECAHAN MASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.12/2006
Status kewarganegaraan di Indonesia adalah masalah yang memang sudah sering terjadi. Dalam kasus di atas kewarganegaraan indonesia dapat hilang jika adanya perkawinan campuran. Dalam UU No.12/2006 disebutkan hilangnya suatu kewarganegaraan dapat disebabkan12 hal salah satunya disebutkan Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Jika dalam perkawinan tersebut terdapat kehadiran seorang anak maka anak tersebut akan berkewarganegaraan asing mengikuti ayahnya. Sebelum diberlakukannya UU No.12/2006 di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan tapi UU tersebut dianggap kurang efektif sehingga wacana dalam UU tersebut diganti. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut banyak pihak yang merasa beruntung karena akhirnya mereka memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia salah satu contohnya adalah dalam kasus di atas.
KESIMPULAN
: Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum
antara orang orang dengan negara. Setiap warga Negara berhak atas status
kewarganegaraan mereka masing-masing di suatu Negara dan setiap orang juga
berhak memiliki satu atau lebih status kewarganegaraan sebagai bukti bahwa
orang tersebut merupakan bagian dari suatu Negara. Hal-hal yang mengatur
tentang kewarganegaraan tersebut tercantum dalam UU No.12/2006.
SUMBER
:
→ http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar